Rasulullah r memberikan ajuran kepada umatnya untuk berbekam pada pertengahan bulan. Disebutkan dalam hadis, dari Anas bin Malik, Rasulullah r bersabda;
مَنْ أَرَادَ الْحِجَامَةَ، فَلْيَتَحَرَّ سَبْعَةَ عَشَرَ، أَوْ تِسْعَةَ عَشَرَ، أَوْ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، وَلَا يَتَبَيَّغْ بِأَحَدِكُمُ الدَّمُ فَيَقْتُلَهُ
“Barangsiapa ingin berbekam, hendaklah memilih tanggal 17, 19 atau 21. Jangan sampai darah bergolak pada salah seorang dari kalian sehingga membunuhnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Albani).[1]
Hadis lain menyebutkan, dari Abu Hurairah dari Nabi r , beliau bersabda:
مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ، وَتِسْعَ عَشْرَةَ، وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ، كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“Barangsiapa berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21 niscaya akan jadi penyembuh setiap penyakit.” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Albani)[2].
Sesuai dengan hadis diatas, pertengahan bulan yang dimaksud adalah tanggal 17, 19, dan 21. Perintah ini menujukan bahwa ada keistimewaan tersendiri jika kita berbekam pada tanggal – tanggal tersebut. Para ahli pengobatan sepakat bahwa berbekam pada paruh kedua hingga pekan ketiga setiap bulan lebih berkhasiat daripada berbekam pada awal dan akhir bulan.
Anjuran ini tidak berarti bahwa bekam pada awal bulan tidak bermanfaat. Berbekam kapanpun akan membawa manfaat. Akan tetapi berebekam pada hari yang dianjurkan oleh nabi r adalah keutamaan. Menurut para ahli pengobatan waktu – waktu yang dianjurkan oleh nabi r tersebut adalah waktu dimana pengaruh gravitasi bulan terhadap bumi berada pada puncaknya, sehingga pengaruh tersebut juga akan mempengarui pergerkan darah di dalam tubuh. Kondsi tersebut adalah kondisi yang menguntungkan untuk berbekam.
Dalam sudut pandang keimanan hari – hari tersebut adalah hari – hari utama untuk melakukan terapi bekam. Keyakinan bahwa hari – hari tersebut memiliki keutamaan dibandingkan hari lain tanpa harus mengetahui penyebabnya adalah keharusan. Karena kita sangat meyakini akan kebenaran sabda Rasulullah r.
Penting diperhatikan: Jika dalam keadaan darurat (mendesak) menuntut dilakukan terapi bekam pada awal bulan untuk keprluan kesembuhan, maka termasuk tindakan yang kurang tepat jika harus menunda terapi hingga akhir bulan.
[1] HR. Ibn Majjah, 3486
[2] HR. Abu Dawud, 3861