Pada dasarnya memberi upah untuk terapi bekam adalah hal yang diperbolehkan bahkan diajurkan. Rasulullah r juga memberi upah bekam pada orang yang membekam beliau, hadis;
Di masyarakat memang belum ada standar baku tentang upah berbekam. Selama ini ada beberapa model upah atau pembiayaan. Pertama, penterapis tidak menentukan tarif (infaq semampunya) dalam hal ini dikembalikan kepada klien yang berbekam terkait besarnya infaq yang diberikan. Jika menemui model yang seperti ini memberi infaq yang cukup atau lebih adalah kebaikan. Hal tersebut bisa mengganti biaya bahan habis pakai yang digunakan terapis dalam terapi bekam. Kedua, penterapis menentukan tarif. Tarif yang ditentukan juga beragam. Jika menemui yang seperti ini, tanyakan terlebih dahulu diawal berapa tarifnya. Menanyakan tarif diawal akan memberikan kejelasan dan ketenangan diantara kedua belah pihak. Hal tersebut tidak dilarang.
Tarif bisa berbeda – beda setiap terapis. Hal ini wajar karena kualitas dan latar belakang terapis juga berbeda – beda. Terapis terapi bekam ada yang dari yang tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan setingkat doktor. Tarif bisa saja disesuaikan dengan keahlian terapis, karena bisa jadi tidak hanya terapi bekam yang diberikan akan tetapi dengan pelayanan lainya termasuk konsultasi.
Sebagai konsumen, mendapatkan kejelasan diawal terkait pembiayaan adalah hal yang sangat diperlukan. Selain jelas akadnya, menanyakan biaya diawal akan mengurangi resiko kekecewaaan karena biaya yang tinggi diluar kemampuan. Jangan sungkan menanyakan biaya terapi bekam pada terapis.