Agama islam memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pemeluknya dalam mengamalkan agama. Salah satu kejelasan tersebut nampak dalam permasalahan ini, yakni seputar permasalahan berwudhu untuk orang sedang menjalankan cuci darah. Apakah orang cuci ginjal membatalkan wudhu? Berikut tanya jawab dalam buku fiqih kesehatan yang ditulis oleh Muhammad Samih Umar.
Pertanyaan
Apabila seseorang telah berwudhu untuk sholat , kemudian menjalankan cuci ginjal apakah wudhunya batal atau tidak?.
Jawab
Ya (batal), karena biasanya cuci darah mengeluarkan darah kemudian membersihkan dan mengembalikanya lagi. Sementara itu para ulama lebih cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya banyak darah itu membatalkan wudhu. Orang yang berhadast ketika melaksanakan sholat diperintahkan untuk memegangi hidungnya lalu keluar dari sholatnya. Maksudnya, ia mengalami mimisan (keluar darah dari hidung). Hal ini menjadi dalil bahwa mimisan itu membatalkan wudhu.
(Ibnu Jibrin : Al Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masa’il Ath Thibbiyyah, 2/74)